Waduh, Ada Anggota DPR Tak Bayar Uang Bikin Jas

Waduh, Ada Anggota DPR Tak Bayar Uang Bikin Jas
Junimart Girsang (kanan). Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dianggap belum siap dengan keberadaan lembaga kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Termasuk anggota yang berada di MKD itu sendiri.

"Praktik (penanganan perkara) terhadap Setya Novanto (mantan Ketua DPR) kemarin, di satu sisi menjadi kebanggaan sebagian anggota di DPR. Tetapi bagi saya tidak. Karena memang kami yang di sana tidak memahami etika," ujar Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, Senin (28/12).

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, kalau dipahami secara mendalam, etika seharusnya berada di atas hukum dan tidak semua orang yang memahami hukum mengerti tentang etika. 

"Kami sering berdiskusi di sana. Karena tidak mandiri dan tak punya eksistensi, kami yang duduk di sana tidak berdasarkan etika. Kami bisa sewaktu-waktu diganti dan itu tidak terjadi di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujar Junimart.

Junimart mengaku telah mengusulkan kepada Ketua DPR saat Setya Novanto (saat itu) agar MKD dibentuk secara permanen. Sehingga anggotanya tidak boleh duduk di komisi-komisi yang ada dan masuk dalam jajaran kelengkapan dewan.

"Nah para anggota MKD juga diberi fasilitas sangat memadai. Maka kami bisa bekerja independen. Kalau tidak, MKD akan sia-sia, hanya syarat kepentingan. Ini pengalaman saya dan tidak nyaman. Bahkan saya menyatakan mengundurkan diri, karena saya menganggap tidak punya etika," ujarnya.

Meski peran MKD belum maksimal, namun paling tidak saat ini menurut Junimart, anggota DPR tidak lagi berani menyakiti pekerja rumah tangga di rumahnya masing-masing. 

"Yang menggelitik MKD, sekarang ini anggota DPR tak lagi berani menyakiti pembantu di rumah. Begitu ada laporan, kami verifikasi, telaah. Kalau ada cukup waktu kami teruskan. Selain itu ada juga (laporan) anggota DPR yang tidak bayar uang buat jas Rp 16 juta," ujar Junimart. (gir/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Hohoho.. RJ Lino Lawan KPK

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dianggap belum siap dengan keberadaan lembaga kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Termasuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News