Hohoho.. RJ Lino Lawan KPK

Resmi Praperadilankan Penetapan Tersangka

Hohoho.. RJ Lino Lawan KPK
RJ Lino/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino tak terima dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi pengadaan tiga unit quay container crane tahun 2010. 

Lino pun menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/12). 

Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Lino menegaskan,  praperadilan diajukan karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Lino dalam pengadaan QCC. "Tidak ada juga perbuatan menyalahgunakan kewenangan pengadaan tiga QCC itu," ujar Maqdir, Senin (28/12).

Selain itu, Maqdir menambahkan, yang terpenting adalah tidak ada kerugian negara terkait pengadaan QCC itu. Ia pun heran, penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya perhitungan kerugian negara. Akibatnya, sang klien dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. 

"Kalau kita lihat ketentuan UU, itu bagaimana orang bisa ditetapkan tersangka korupsi kalau tidak ada kerugian negaranya, itu yang pokok," ujarnya. 

Ia menegaskan, KPK terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, pada 2011 pernah dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang menyatakan tidak ada masalah. Kemudian, ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan. "Dua-duanya (BPKP dan BPK) menyimpulkan tidak ada kerugian negara. Pengadaan itu tidak ada masalah," katanya. 

Dia pun meminta KPK menghentikan proses hukum terhadap Lino dengan adanya gugatan praperadilan ini. "Bagaimanapun juga ketika penetapan tersangka diuji, seharusnya (KPK) menghentikan kegiatan," katanya.  Saat ini, pihaknya masih menunggu kapan jadwal sidang akan digelar PN Jaksel. (boy/jpnn)


JAKARTA - Mantan Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino tak terima dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News