Waduh! MKD DPR Digugat Rakyat

Waduh! MKD DPR Digugat Rakyat
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sidang skandal Papa Minta Saham yang ditutup Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pasca mundurnya Setya Novanto selaku Ketua DPR menyisakan masalah. Hari ini, Rabu (30/12), mahkamah yang diketuai Surahman Hidayat itu malah digugat oleh rakyat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, para penggugat terdiri dari Sugeng Teguh Santoso, Syamsul Alam Agus, Evan Sukrianto, Abdul Rozak, Felix Martha, Wahyu Mulyana Putra, Syaiful Afriady, Siti Halimah, Agung Wahyu Ashari dkk, dari berbagai profesi memberikan kuasa kepada LBH Keadilan Bogor Raya telah mendaftarkan gugatan kepada 17 Anggota MKD DPR sebagai para tergugat.

Mereka mengajukan gugatannya melalui PN Jakarta Pusat dengan perkara No: 620/Pdt G/2015. Gugatan ini bertemakan “Kado Akhir Tahun Buat Yang Mulia MKD".

“Menutup sidang tanpa putusan adalah perbuatan melawan hukum dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Drs Setya Novanto, Anggota DPR/Teradu,” kata  Sugeng Teguh Santoso, selaku kuasa hukum penggugat, Rabu.

Para penggugat ini menyatakan pengunduran diri teradu mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR bukan anggota DPR, padahal yang menjadi objek pemeriksaan MKD adalah status teradu sebagai Anggota DPR bukan pimpinan.

“Sehingga LBH KBR selaku kuasa hukum para penggugat berpendapat ditutupnya sidang MKD tanpa putusan adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No 42/2014 dan Peraturan DPR RI No 2/2015 tentang tata beracara MKD," jelasnya.

Dalam gugatan itu, penggugat memohon kepada Majelis Hakim PN Jakous untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan para tergugat (MKD) melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum para tergugat untuk membuka kembali persidangan sampai ada putusan.

“Memohon, menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada para penggugat dan publik melalui media nasional. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan," kata Sugeng.(fat/jpnn)


JAKARTA – Sidang skandal Papa Minta Saham yang ditutup Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pasca mundurnya Setya Novanto selaku Ketua DPR menyisakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News