Waduh! Tukang Parkir Bersenjata Api
Sabtu, 28 Februari 2015 – 01:11 WIB
Andi menegaskan kepada Hs yang terbukti memiliki senjata api dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. “Tersangka sudah ditahan, dan telah menjalani pemeriksaan. Selanjutnya akan dilimpahkan untuk menjalani proses hukum,” tegasnya. (adg)
PONTIANAK - Bukan hanya di Jakarta, aparat kepolisian disejumlah daerah juga mulai bergerak menyikapi maraknya aksi kejahatan jalanan. Di Pontianak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget