Wagub DKI Pastikan Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Disanksi, Jangan Main-Main!
Kamis, 08 Juli 2021 – 18:15 WIB
Selain itu, terdapat pula empat perkantoran dan 16 tempat usaha lainnya juga ditutup sementara.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Penindakan juga dilakukan terhadap masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau kepada para petinggi perusahaan sektor non-esensial dan esensiap agar mematuhi aturan PPKM Darurat, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Jakim 2024 Digelar 23 Juni Mendatang, Upaya Promosikan Jakarta kepada Dunia
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,7 Persen pada Triwulan I 2024, Lebih Rendah dari Nasional
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI