Wah di Rumah Kok Koleksi Senjata Api Rakitan
Minggu, 04 Juni 2017 – 06:18 WIB
"Namun SN kini telah meninggal dunia," imbuh Wahyu.
Akibat kepemilikan senjata api rakitan ini, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara. (pul/jpnn)
Petugas Kepolisian Resort Jombang, Jatim menangkap dua pemilik senjata api rakitan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Senjata Api Rakitan di Lokasi Penemuan Mayat Perempuan di Kapuas Hulu
- 3 Anggota KKB Ditangkap di Dekai, 1 Pucuk Senjata Api Rakitan Turut Diamankan
- Polda Banten Terima 202 Pucuk Senjata Api Rakitan dari Warga, Lihat
- Inilah yang Bikin Keluarga Curiga Bripda IDF Dibunuh Secara Terencana
- Anggota Densus 88 Bripda IDF Tewas Tertembak Senpi Rakitan Ilegal
- Polisi Tangkap Penjual dan Pembeli Senjata Api Rakitan