Wah di Rumah Kok Koleksi Senjata Api Rakitan

Wah di Rumah Kok Koleksi Senjata Api Rakitan
Senjata api rakitan yang disita polisi. Foto: JPG/Pojokpitu

"Namun SN kini telah meninggal dunia," imbuh Wahyu.

Akibat kepemilikan senjata api rakitan ini, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara. (pul/jpnn)

Petugas Kepolisian Resort Jombang, Jatim menangkap dua pemilik senjata api rakitan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News