Wahai AKBP Bambang Kayun, KPK Takkan Gentar, Semua akan Dibuka di Depan Hakim

Wahai AKBP Bambang Kayun, KPK Takkan Gentar, Semua akan Dibuka di Depan Hakim
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Pasangan suami istri Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Bambang Kayun sendiri masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri.

Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp 2 triliun. (tan/jpnn)


KPK akan membuktikan seluruh proses penyidikan perkara dugaan rasuah AKBP Bambang Kayun telah sesuai mekanisme hukum.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News