Wahai Para Penjahat, Jika Masih Pengin Bernapas, Jangan Meremehkan Omongan Irjen Hendro

Wahai Para Penjahat, Jika Masih Pengin Bernapas, Jangan Meremehkan Omongan Irjen Hendro
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (kiri). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menyampaikan instruksi kepada anak buahnya agar menindak tegas pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Ya benar, Kapolda memerintahkan jajaran fungsi reserse baik yang di polda maupun polres jajaran untuk menindak tegas dan tidak memberi ruang kepada pelaku kejahatan, khususnya begal," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Sabtu (22/5).

Dalam waktu yang tidak terlalu lama Polres Tulangbawang Barat, Polres Way Kanan, dan Polres Lampung Tengah telah menjabarkan perintah Kapolda Lampung tersebut dengan pengungkapan kasus tindak pidana.

Pandra menyebutkan, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang Barat dipimpin Kasat Reskrim Inspektur Polisi Satu Andre Tri Putra pada Jumat (21/5) berhasil melumpuhkan pelaku JH, warga Desa Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dengan tembakan.

JH ditembak karena melakukan perlawanan kepada petugas dengan senjata tajam, saat akan ditangkap di jalan Desa Haji Pemanggilan.

JH ini telah dua kali melakukan pencurian kendaraan roda empat di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat, korbannya Suyadi warga Kecamatan Pagar Dewa kehilangan satu unit mobil Suzuki bak terbuka pada Sabtu (6/3) pukul 04.30) WIB saat diparkirkan di halaman rumah korban.

"Korban lainnya adalah Mustofa, warga Tiyuh Panaragan Jaya Tulangbawang Barat yang kehilangan satu unit mobil Suzuki Carry pick up pada Kamis (1/4) pukul 04.30 WIB di garasi rumahnya," kata mantan Kapolres Meranti ini pula.

Dikatakan Pandra, dalam waktu yang hampir bersamaan Satreskrim Polres Way Kanan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Des Herison melakukan penangkapan pada Jumat (21/5) di Kampung Bumi Say Agung, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan terhadap pelaku H, I, SB, HS, RH, B, IB kesemuanya warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menyampaikan instruksi terkait penindakan terhadap para penjahat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News