Wahai Para Penjahat, Jika Masih Pengin Bernapas, Jangan Meremehkan Omongan Irjen Hendro

Wahai Para Penjahat, Jika Masih Pengin Bernapas, Jangan Meremehkan Omongan Irjen Hendro
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (kiri). Foto: ANTARA/HO

Mereka ditangkap karena kedapatan membawa senjata api rakitan dan 3 butir amunisi aktif serta senjata tajam.

Satreskrim Polres Lampung Tengah dipimpin Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edi Qorinas juga berhasil melumpuhkan pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) spesialis pencurian dengan kekerasan atas nama ES alias Jarwo alias Ngapak alias Wanto (41), warga Kampung Surabaya, Padang Ratu.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api. Karena membahayakan petugas, pelaku dilumpuhkan dengan tembakan.

Namun pelaku meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Pelaku merupakan DPO pencurian dengan kekerasan toko emas di Padang Ratu, dan juga pelaku pencuran dengan pembetatan Toko MultiMart di Punggur.

Pelaku mendobrak rumah di Kampung Sendang Agung, dan penodongan mobil truk sales di Jalan Tanjung Jaya Bangunrejo untuk merampas uang sebesar Rp200 juta lebih.

"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan berikut amunisi aktif, 2 unit kendaraan roda dua, dan 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya," kata Pandra lagi. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menyampaikan instruksi terkait penindakan terhadap para penjahat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News