Wahai Pengikut Titisan Nabi Adam, Bertobatlah!

Wahai Pengikut Titisan Nabi Adam, Bertobatlah!
Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo (kanan) bersama Sutrisno (berkaus biru) yang menjadi pelaku pencabulan, Rabu (4/10). Foto: radartegal.com

jpnn.com, TEGAL - Polsek Pangkah di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah sedang mengusut kasus dugaan penodaan agama. Ada seorang warga bernama Sutrisno (42) yang mengaku sebagai titisan Nabi Adam dan menyebarkan ajaran yang dianggap menyimpang.

Warga Desa Bogares Kidul di Kecamatan Pangkah itu sudah memiliki puluhan pengikut. Saat ini Sutrisno sudah berada di tahanan kepolisian karena menjadi tersangka pencabulan terhadap bocah di bawah umur.

Di luar kasus hukum yang menjerat Sutrisno, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkah juga bergerak untuk menyadarkan para pengikutnya. Tercatat ada 30 warga yang menjadi pengikut Sutrisno dan mengikuti pengajiannya.

Tampang Begini Mengaku Titisan Nabi dan Cabuli ABG Enam Kali

Kapolsek Pangkah AKP Sehroni mengungkapkan, para pengikut dan mantan pengikut Sutrisno sudah dikumpulkan, Senin (9/10) untuk diklarifikasi terkait ajaran pria yang membuka jasa pengobatan alternatif itu. "Kemarin sudah dikumpulkan dan diminta membuat surat pernyataan untuk kembali ke jalan yang benar," kata Sehroni seperti diberitakan radartegal.com, Selasa (10/10).

Dalam pertemuan yang digelar di KAU Pangkah sejak pukul 13.00-16.00 WIB itu para pengikut dan mantan jemaah pengajian Sutrisno membuat surat pernyataan. Isinya adalah akan bersungguh-sungguh kembali melaksanakan ajaran Islam sesuai Alquran dan sunah Nabi Muhamad SAW baik secara akidah, ibadah maupun muamalah.

"Kalau mantan pengikut mengatakan menyimpang. Sedangkan kata pengikut masih sesuai ajaran yang benar. Jadi bertolak belakang. Tapi yang jelas pengajian Sutrisno sudah dibubarkan," tandas Sehroni.(far/zul/jpg)


Warga Kabupaten Tegal bernama Sutrisno mengaku sebagai titisan Nabi Adam. Pria yang menjadi tersangka kasus pencabulan itu menyebar ajarannya melalui pengajian.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News