Wahai Pimpinan KPK, Ini 5 Kasus Besar yang Jadi Pekerjaan Rumah Kalian

Wahai Pimpinan KPK, Ini 5 Kasus Besar yang Jadi Pekerjaan Rumah Kalian
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (18/12). Agus Rahardjo pun terpilih menjadi ketua. Pekerjaan besar pun langsung menanti para komisioner KPK. Terutama sejumlah kasus besar yang belum berhasil dirampungkan oleh pimpinan KPK jilid III 

Di bawah kepemimpinan baru ini, KPK diharapkan tak sekadar piawai mengungkap kasus korupsi konvensional. Berdasarkan catatan Jawa Pos (induk JPNN), setidaknya ada lima kasus besar yang menjadi pekerjaan rumah komisi antirasuah ini. Berikut lima kasus besar itu.

1. Pemberian Fasilitas Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. 

Kasus ini saat ini baru menyeret Budi Mulya (mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia). Dalam dakwaan disebut sejumlah nama yang dianggap bersama-sama melakukan korupsi. Mereka ialah Boediono (mantan Gubernur BI dan Wakil Presiden RI), Miranda S Goeltom (Deputi Senior BI), Siti Fadjriah (Deputi Gubernur, sudah meninggal), Budi Rochadi (sudah Deputi Gubernur, sudah meninggal), Robert Tantular, Harmanus H Muslim, Muliaman D Hadad (Deputi Gubernur), Hartadi A Sarwono (Deputi Gubernur), Ardhayadi M (Deputi Gubernur) dan Raden Pardede. Kerugian negara : Rp 7,451 triliun

2. Kasus BLBI

Sampai saat ini penanganan di KPK belum menetapakan tersangka. Beberapa mantan pejabat sudah dimintai keterangan termasuk Laksaman Sukardi. Kerugian negara Rp 650 triliun.

3. Korupsi Pengadaan e-KTP 

Hingga kini, KPK baru menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiarto sebagai tersangka. Padahal sejumlah nama pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan legislator di DPR dianggap terlibat dalam kongkalikong pengadaan dan pembahasan anggaran. Kerugian negara Rp 1,12 triliun

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (18/12). Agus Rahardjo pun terpilih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News