Wahyu Listyantara Dapat Penghargaan dari KPK Gara-gara Cek Senilai Rp 100 juta

Wahyu Listyantara Dapat Penghargaan dari KPK Gara-gara Cek Senilai Rp 100 juta
KPK memberikan penghargaan kepada tiga orang PNS dan BUMN yang konsisten melaporkan penerimaan gratifikasi di gedung KPK Jakarta, Selasa (8/12/2020). (ANTARA/HO-Humas KPK)

Ada satu momentum ketika Wahyu makan siang bersama salah seorang rekanan PT KCI.

Saat itu Wahyu bercerita tentang alasannya pensiun dini dari Brimob, karier di KCI, keluarganya hingga kondisinya yang hidup sendirian di indekos karena sudah berpisah dengan sang istri.

Rekanan PT KCI yang mendengar kisah hidup Wahyu pun bersimpati dan memberikan satu amplop berisi cek senilai Rp 100 juta.

Pemberian itu sebagai bentuk bantuan kepada Wahyu agar dapat membeli rumah untuk tempat tinggal, tanpa ada permintaan kepada Wahyu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Wahyu pun langsung menolak saat itu, namun rekanan PT KCI tadi tetap memaksa. Karena merasa tidak enak, apalagi keduanya sudah mengenal lama, Wahyu pun terpaksa menerima pemberian cek tersebut.

Namun, pada malam harinya dia berkonsultasi kepada temannya soal tindakan apa yang harus dia lakukan atas cek senilai Rp 100 juta itu. Saat itu, Wahyu disarankan melapor ke KPK.

Pada hari berikutnya Wahyu datang ke bank untuk memastikan apakah benar cek tersebut dapat dicairkan. Walhasil, selembar cek itu ternyata bisa dicairkan.

Wahyu lantas melaporkan penerimaan tersebut dan menitipkan uangnya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) PT KCI sebagai laporan gratifikasi.

Wahyu Listyantara merupakan pensiunan dini Brimob Polri yang sekarang jadi pegawai tetap di PT KCI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News