Wakapolri Isyaratkan SP3 Kasus Pimpinan KPK

Wakapolri Isyaratkan SP3 Kasus Pimpinan KPK
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. FOTO: dok/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Komisioner KPK Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, belum menjadi tersangka atas sejumlah laporan dugaan pidana yang diusut Bareskrim. 

"Belum ditetapkan, (masih) terlapor," tegasnya di Mabes Polri, Kamis (5/2).

Menurut dia, apakah seseorang itu ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, tergantung substansi perkaranya yang bisa membuat orang tersebut jadi tersangka.

"Kalau tidak ada (unsur pidana), maka sesuai peraturan (dikeluarkan) SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," bebernya.

Mantan Kapolda Banten ini membenarkan bahwa Bareskrim sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait para pimpinan lembaga antirasuah itu. Menurut dia, sprindik itu untuk mendasari tindakan kepolisian. Misalnya, memanggil seseorang harus ada sprindik. "Harus ada sprindik," katanya.

Seperti diketahui, empat Komisioner KPK saat ini sudah dilaporkan ke polisi dalam kasus pidana. Khusus Bambang Widjojanto bahkan sudah menyandang status tersangka dugaan merekayasa kesaksian pada persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan Abraham dilaporkan karena pertemuannya dengan petinggi PDI Perjuangan jelang pemilu presiden lalu. Kasak-kusuk antara Abraham dengan petinggi PDIP diduga juga membawa-bawa kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Abraham juga menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.

Sedangkan Adnan dilaporkan ke polisi terkait kepemilikan saham ilegal di PT Desy Timber. Terakhir, Zulkarnaen dilaporkan ke polisi dengan sangkaan menerima suap gratifikasi terkait Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008 yang bermasalah.

JAKARTA - Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Komisioner

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News