Wakapolsek Diancam Hukuman Mati

Wakapolsek Diancam Hukuman Mati
Wakapolsek Diancam Hukuman Mati
PALEMBANG - Iptu Carissma Surya Progresto (29), Wakapolsek SU I tersangka pembunuhan terhadap Rosi Bambang Susanto (33), pecatan anggota Satbrimobda Sumsel kini berhadapan dengan ancaman hukuman mati. Pasalnya, putra seorang perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi di Mabes Polri ini dijerat polisi dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

   

Penerapan pasal ini setelah penyidik berkesimpulan adanya unsur perencanaan pada tewasnya korban. Hal tersebut dilakukan setelah mendapat keterangan dari seorang saksi kunci bernama Michael (26), warga Terminal Baru, Kota Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, yang juga honorer Satpol PP Pemkab OKUS.

“Kita sudah mengamankan seorang saksi kunci bernama Michael. Dia adalah orang yang membawa mobil tersangka dan mengikuti tersangka hingga akhirnya korban dieksekusi di kawasan Tanjung Lago, Kecamatan Talang Kelapa,” beber Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs Luki Hermawan Msi didampingi Kasat Reskrim Kompol Andry Setiawan SH SIk dan Kapolsek SU I AKP Djoko Julianto SIk saat memberi keterangan pers di Mapoltabes Palembang, Jumat (25/9).

   

Dari hasil pemeriksaan Barang Bukti (BB), serta pemeriksaan terhadap para saksi anggota polsek, pacar tersangka, serta saksi kunci dan pengakuan Carissma akhirnya polisi meyakini pelaku pembunuhan terhadap korban adalah sang Wakapolsek.

PALEMBANG - Iptu Carissma Surya Progresto (29), Wakapolsek SU I tersangka pembunuhan terhadap Rosi Bambang Susanto (33), pecatan anggota Satbrimobda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News