Wakapolsek Diancam Hukuman Mati
Sabtu, 26 September 2009 – 11:19 WIB

Wakapolsek Diancam Hukuman Mati
Kapoltabes juga mengungkap fakta lain, pihaknya sudah menyelidiki terkait senjata api yang digunakan oleh tersangka. Ternyata terungkap bahwa senpi tersebut dipinjam tersangka dari seorang perwira di jajaran Dir Polair Polda Sumsel bernama AKP Bambang.
“Yang bersangkutan berkasnya lain. Dia sedang ditangani oleh pihak propam Polda. Karena senpinya bukan senpi organik, makanya diselidiki asalnya, tapi lebih jelas tanya Dir Polair lah,” pintanya.
Namun, kata Kapoltabes, dari pengakuan tersangka ia meminjam senjata api tersebut dua hari sebelum lebaran atau Jumat (18/9). “Dia pinjam dari AKP BW tersebut alasannya untuk pengamanan. Karena kenal makanya dipinjamkan. Tersangka sendiri tidak mendapatkan senpi dari kita, karena sejak kasus narkobanya dulu, kita masih ragu memberikan senjata api,” ujarnya.
Status Carissma sendiri, Luki mengaku, sudah dicopot dari jabatannya sebagai wakapolsek. “Kita bahkan dalam waktu dekat akan melakukan sidang kode etik untuk merekomendasikan pemecatan terhadapnya, sekarang dia masih kita tahan di sel tahanan P3D Poltabes Palembang,” pungkasnya. (mg18)
PALEMBANG - Iptu Carissma Surya Progresto (29), Wakapolsek SU I tersangka pembunuhan terhadap Rosi Bambang Susanto (33), pecatan anggota Satbrimobda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik