Wakapolsek Diancam Hukuman Mati

Wakapolsek Diancam Hukuman Mati
Wakapolsek Diancam Hukuman Mati
Terkait sanksi hukum terhadap Carissma, bapak dua anak tersebut mengatakan bahwa mereka akan menjeratnya dengan tiga pasal berlapis. “Kita jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dilapis pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 353 ayat 3 melakukan penganiayaan sampai tewas, ancaman hukumannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

   

Penerapan pasal pembunuhan berencana, kata Luki, karena pihaknya melihat indikasi pembunuhan berencana. “Ada jeda rentang waktu yang lama sejak ditangkap sampai akhirnya korban dieksekusi. Selain itu ada juga pembelian sejumlah peralatan seperti lakban, kantung plastik, cutter yang dilakukan Michael ini mengindikasi ada perencanaan,” cetusnya. Terkait status Michael sendiri, kata Luki, juga sebagai tersangka. “Keterlibatannya turut membantu kejahatan, jadi kita kenakan pasal 55 dan 56 KUHP,” tukasnya.

   

Kapoltabes sendiri dalam gelar perkara kasus pembunuhan Carissma menggelar sejumlah barang bukti. Di antaranya noda darah yang terdapat di beberapa bagian mobil seperti jok dan lap. Selain itu ada bukti peralatan sabu serta catatan milik korban yang disita saat penggeledahan oleh tersangka. Selain itu ada bukti sejumlah kuitansi dari rumah sakit dan klinik terkait perawatan yang dilakukan tersangka usai mengeksekusi korban.

   

Terkait catatan, di dalamnya terdapat sejumlah nomor klien dari korban Rosi. “Di sini semua nomor pasiennya, salah satunya adalah nomor tersangka ini menunjukkan adanya hubungan pertemanan antara korban dan tersangka,” tukasnya lagi.

   

PALEMBANG - Iptu Carissma Surya Progresto (29), Wakapolsek SU I tersangka pembunuhan terhadap Rosi Bambang Susanto (33), pecatan anggota Satbrimobda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News