Wakapolsek Diancam Hukuman Mati

Wakapolsek Diancam Hukuman Mati
Wakapolsek Diancam Hukuman Mati
Kronologisnya, tukas dia, berawal dari penangkapan sendiri yang dilakukan Carissma di tempat indekos korban. Hal tersebut dilakukan Carissma karena dendam lantaran korban tidak memberikan sabu-sabu yang dimintanya, padahal dia sudah menyetor uang Rp1,8 juta.

“Beberapa hari sebelumnya, Carissma memesan barang (sabu, red) kepada korban. Tapi ditunggu-tunggu tidak datang. Setelah ditanya, uangnya habis untuk keperluan dia, makanya tersangka kesal dan menangkap korban,” kata Luki.

   

Tersangka, ujar dia, selanjutnya mendatangi sendiri tempat kos korban di kawasan Jl Kancil Putih, pada hari kedua lebaran atau Senin (21/9). Ia kemudian melakukan penangkapan dan menodongkan senjata api revolver silinder lima kepada korban. “Usai menangkap korban, dia kemudian menghubungi anggotanya empat orang. Tersangka kemudian perintahkan agar anggota datang untuk menjemput korban yang katanya merupakan bandar besar narkoba,” tandasnya.

   

Selanjutnya korban dibawa ke Mapolsek SU I, sedangkan tempat kosnya digeledah."Mereka mendapati sejumlah barang bukti seperti sejumlah plastik bening, alat sabu, dan buku catatan. Sedangkan tersangka kemudian dibawa ke Polsek,” terang Luki.

   

PALEMBANG - Iptu Carissma Surya Progresto (29), Wakapolsek SU I tersangka pembunuhan terhadap Rosi Bambang Susanto (33), pecatan anggota Satbrimobda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News