Waket DPD RI Terima Audiensi Aktivis Perempuan Papua dan Papua Barat
Sementara itu, Anggota DPD RI dari Papua Yorrys Raweyai mengatakan DPD RI telah menyampaikan aspirasi masyarakat Papua dalam perubahan UU Otonomi Khusus Papua. Beberapa aspirasi tersebut telah diakomodir melalui perubahan dalam ketentuan UU tersebut.
“Adanya perubahan tersebut memunculkan optimisme dalam pembangunan di Tanah Papua. Kalau konsisten kita laksanakan, akan ada perubahan mendasar yang terjadi di Papua,” ucapnya.
Yorrys yang juga Ketua Komite II DPD RI ini menjelaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Otsus Papua akan segera ditandatangani Presiden pada tanggal 18 Oktober mendatang. Tahapan selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).
Dia pun menilai, penyusunan kedua peraturan daerah tersebut menjadi acuan pelaksanaan UU Otsus di Papua.
Oleh karena itu, keduanya harus disusun dengan berdasarkan pada kepentingan masyarakat Papua untuk memaksimalkan hasil dari pelaksanaan Otsus Papua.
Dia juga berharap agar semua pihak dapat berkomitmen melaksanakan Otsus Papua agar dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan di Tanah Papua.
“Permasalahan yang selama ini terjadi harus menjadi referensi dan menjadi tantangan hari ini. Kita harus bersatu untuk bersama-sama melaksanakan (Otsus Papua). Karena nanti akan menentukan 20 tahun kedepan,” pesan Sultan.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin bersama anggota DPD RI dari Papua Yorrys Raweyai menerima audiensi dari mace-mace aktivis perempuan Papua dan Papua Barat.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung
- Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Fahira Idris Berterima Kasih Kepada Warga Jakarta
- Perolehan Suara La Nyalla Mattalitti Diduga Tidak Sesuai Fakta, Oalah