Waketum Garuda: Tebak-tebakan Denny Indrayana Tidak Mengurangi Kualitas Putusan MK
"Namanya juga tebak-tebakan. Kalau salah, berarti tebakannya meleset. Kalau benar, maka tebakannya tepat. Itu saja, tidak lebih," pungkas Teddy Gusnaidi.
Denny Indrayana Bantah Bocorkan Putusan MK
Sementara itu, Denny Indrayana membantah isu bocornya putusan MK pada perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tidak ada putusan yang bocor, karena kita semua tahu memang belum ada putusannya," kata Denny dilansir Antara, Selasa (30/5).
Denny menjelaskan bahwa dirinya memilih frasa 'mendapatkan informasi' dan bukan 'mendapatkan bocoran'.
Selain itu, dia mengklaim bahwa dirinya menulis 'MK akan memutuskan'.
"Masih 'akan', belum diputuskan," jelasnya.
Lebih lanjut Denny menegaskan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang dia sampaikan kepada publik.
"Rahasia putusan MK tentu ada di lembaga tersebut, sementara informasi yang saya peroleh bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi maupun elemen lain di MK," tegas Denny Indrayana.
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengibaratkan pernyataan Denny Indrayana soal putusan MK hanya sebagai tebak-tebakan semata, simak selengkapnya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi