Waketum Garuda: Tebak-tebakan Denny Indrayana Tidak Mengurangi Kualitas Putusan MK

"Namanya juga tebak-tebakan. Kalau salah, berarti tebakannya meleset. Kalau benar, maka tebakannya tepat. Itu saja, tidak lebih," pungkas Teddy Gusnaidi.
Denny Indrayana Bantah Bocorkan Putusan MK
Sementara itu, Denny Indrayana membantah isu bocornya putusan MK pada perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tidak ada putusan yang bocor, karena kita semua tahu memang belum ada putusannya," kata Denny dilansir Antara, Selasa (30/5).
Denny menjelaskan bahwa dirinya memilih frasa 'mendapatkan informasi' dan bukan 'mendapatkan bocoran'.
Selain itu, dia mengklaim bahwa dirinya menulis 'MK akan memutuskan'.
"Masih 'akan', belum diputuskan," jelasnya.
Lebih lanjut Denny menegaskan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang dia sampaikan kepada publik.
"Rahasia putusan MK tentu ada di lembaga tersebut, sementara informasi yang saya peroleh bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi maupun elemen lain di MK," tegas Denny Indrayana.
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengibaratkan pernyataan Denny Indrayana soal putusan MK hanya sebagai tebak-tebakan semata, simak selengkapnya
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi