Wakil Jaksa Agung Bela Hendarman
Jumat, 02 Juli 2010 – 16:58 WIB

Wakil Jaksa Agung Bela Hendarman
JAKARTA- Dilaporkannya Hendarman Supandji ke polisi oleh mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra ditangapi dingin pejabat di di Gedung Bundar tersebut. Bahkan, Kejaksaan Agung hanya menyiapkan langkah seperlunya untuk menghadapi laporan itu. Darmono juga menyebutkan bahwa belum ada aturan yang menyebutkan ketika jabatan Jaksa Agung diperpanjang harus diangkat kembali atau diberhentikan dahulu.
"Itu kan haknya, hak daripada beliau. Tentunya kita akan menyikapi sesuai aturan yang ada. Itu hak dia, akan kita sikapi sesuai dengan aturan yang ada. Langkah-langkah juga akan kita tindaklanjuti sesuai denga aturan hukumnya," ujar Wakil jaksa Agung Darmono, di Kejagung, Jumat (2/7).
Meski terkesan dingin, Darmono menyebutkan bahwa laporan yang dilakukan Yusril itu tidak beralasan. Menurut Darmono, dalam aturannya jabatan jaksa agung dilantik oleh presiden dan diakhiri dengan surat pemberhentian resmi. "Ya surat keputusannya diangkat menjadi Jaksa Agung, tentunya batasannya tidak jelas, sampai dengan diangkat kembali atau dilakukan pemberhentian," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Dilaporkannya Hendarman Supandji ke polisi oleh mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra ditangapi dingin pejabat di
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia