Wakil Ketua MPR Fadel Laporkan LaNyalla ke BK DPD RI, Nih Alasannya

Wakil Ketua MPR Fadel Laporkan LaNyalla ke BK DPD RI, Nih Alasannya
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dengan demikian, kata dia, telah terjadi penambahan agenda Sidang Paripurna ke-2, yakni,  pertama, Laporan Pelaksanaan Tugas Badan Kehormatan: Pengesahan atas Evaluasi dan Penyempurnaan Peraturan DPD RI tentang Kode Etik DPD RI.

Kedua, penetapan Keanggotaan Alat Kelengkapan (Kecuali Panmus).

Bahwa selanjutnya fakta persidangan yang terjadi dalam Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 tanggal 18 Agustus 2022, Teradu yang menjadi Pimpinan Sidang pada sambutan pembukaan awal persidangan menyampaikan sebagaimana yang Pengadu dengar dan lihat bahwa "berdasarkan hasil rapat Pimpinan pengganti Panmus hari ini diputuskan menambah satu agenda yakni tindak lanjut penyampaian mosi tidak percaya yang telah disampaikan di Sidang Paripumna sebelumnya".

Dalam perjalanan sidang, kata dia Teradu yang menjadi Pimpinan Sidang menyampaikan lagi bahwa berdasarkan hasil rapat pimpinan pengganti panitia musyawarah DPD RI tanggal 18 Agustus 2022 Pukul 13.30 WIB disepakati bahwa pimpinan DPD RI membawa persoalan mosi tidak percaya ini dalam sidang paripurna DPD RI ke-2 untuk diambil keputusan menarik dukungan terhadap saudara Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD RI.

Dengan demikian, agenda Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 bertambah lagi.

Tidak cukup sampai di situ, lanjut Fadel dalam perjalanan sidang Teradu yang menjadi Pimpinan Sidang menyampaikan lagi bahwa "Rapat pimpinan musyawarah juga menyepakati perlu dilakukan pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan MPR dari unsur DPD RI yang telah disepakati ditarik dukungannya.

Fadel menilai pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Teradu adalah dalam bentuk ketidaktaatan terhadap sumpah/janji sebagai Anggota DPD sebagaimana torcanturn dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Tata Tertib DPD, yakni memenuhi kewajiban sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daarah dengan sebaik-baiknya dan seadil adilnya. Salah satu kewajiban Anggota DPD sebagairnana ditentukan Pasal 13 Tata Tertib DPD adalah menaati tata tertib dan kode etik.

Dengan berbagai pelanggaran di atas, Fadel meminta kepada BK DPD RI untuk menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan Tata Tertib DPD,  menjatuhkan Sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian sebagai Ketua DPD.

Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fadel Muhammad akhirnya melaporkan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti ke BK DPD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News