Wakil Menteri Tak Lagi Eselon I

Wakil Menteri Tak Lagi Eselon I
Wakil Menteri Tak Lagi Eselon I
Perpres itu juga membuat pembagian tugas menjadi makin jelas. "Kita bisa atur, mana tugas deputi, mana tugas wamen," terang mantan anggota Komisi I DPR itu.

Seperti diketahui, bersamaan dengan proses reshuffle Kabinet Indonesia Baru (KIB) jilid dua, Oktober 2011, Presiden SBY juga mengangkat 13 wamen baru. Dengan enam wamen yang sudah ada lebih dulu, total jumlah wamen menjadi 19 orang. Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing memiliki dua pos wamen.

Saat mengumumkan reshuffle KIB jilid dua, SBY mengatakan, posisi wamen tidak termasuk anggota kabinet. Fasilitasnya juga tidak sama dengan yang diterima seorang menteri. Wamen mendapatkan fasilitas setara dengan pejabat eselon I A.

Selain penegasan tentang posisi wamen, dalam Perpres No. 92 Tahun 2011 juga mengatur tentang posisi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian. Sebelumnya, kementerian yang saat ini dipimpin Mari Elka Pangestu itu berada di bawah koordinasi Kementeran Koordiantor Kesejahteraan Rakyat.(fal/agm)

JAKARTA - Sembilan belas wakil menteri (wamen) yang ada dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)- Boediono kini tak lagi menjadi pejabat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News