Wakil Panglima TNI Harus Bintang Empat dan Berpengalaman sebagai Kepala Staf Angkatan

Wakil Panglima TNI Harus Bintang Empat dan Berpengalaman sebagai Kepala Staf Angkatan
KSP Moeldoko saat ditemui di Kompleks Isana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/11). Foto: M Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan jabatan wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia akan diisi oleh perwira tinggi TNI berpangkat jenderal atau bintang empat. Selain itu, tegas Moeldoko, wakil Panglima TNI juga berpengalaman sebagai kepala staf angkatan.

“Tetap bintang empat. Intinya bahwa wakil panglima bintang empat dan dia setiap saat bisa menjalankan fungsi kepanglimaan maka seyogyanya memang sudah punya pengalaman kepala staf angkatan,” kata Moeldoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).

Moeldoko mengatakan saat ia menjabat orang nomor satu di tentara sudah pernah melakukan kajian untuk mengadakan kembali wakil Panglim TNI. Dia menjelaskan dasar pertimbangannya secara empirik adalah jabatan wakil Panglima TNI memang pernah ada sebelumnya.

Selain itu, kata Moeldoko, pertimbangan secara operasinal adalah Panglima TNI sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Misalnya, meninjau pasukan TNI yang tengah melakukan tugas operasi di luar negeri. Ini mengingat banyak pasukan TNI yang dikirim bertugas di luar negeri seperti Libanon, maupun negara-negara Afrika lainnya.

“Panglima harus memastikan semua pasukan yang sedang operasi di luar negeri berjalan dengan baik semuanya, baik itu operasi laut maupun operasi darat sehingga keberadaan Panglima sering meninggal tempat,” ujarnya.

Selama ini, lanjut dia, kalau akan bertugas ke luar negeri, Panglima TNI membuat surat perintah kepada kepala staf angkatan untuk menjalankan tugas. Padahal, kata Moeldoko, tugas Panglima TNI dan kepala staf angkatan berbeda. “Panglima itu tugasnya berkaitan dengan operasional mengerahkan kekuatan sedangkan kepala staf angkatan tugasnya pembinaan menyiapkan prajurit supaya siap perang,” jelasnya.

Nah, ujar dia, kalau sudah ada Panglima dan wakilnya nanti maka berada dalam satu jalur. Kalau panglima berhalangan, otomatis wakilnya yang menjalankan tugas selaku panglima. “Maka tugas kepanglimaan itu dijalankan (wakil Panglima TNI),” ujarnya.

Nah, kata dia, muncul pertanyaan kenapa tidak menggunakan kepala staf umum (kasum) TNI. Menurut Moeldoko, tugas Panglima TNI dan kasum itu berbeda. Dia menjelaskan kasum itu tugasnya hanya menordinir seluruh asisten yang ada di bawah mereka.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan jabatan wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia akan diisi oleh perwira tinggi TNI berpangkat jenderal atau bintang empat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News