Wako Jogja Turunkan Bendera, Gamawan Surati Sultan
Selasa, 04 Januari 2011 – 05:05 WIB

Wako Jogja Turunkan Bendera, Gamawan Surati Sultan
Seperti diketahui, pada 12 Desember silam Herry Zudianto mengibarkan bendera setengah tiang karena merasa prihatin dengan polemik Rancangan Udang-undang Keistimewaan (RUUK) Jogja. Ia menurunkan bendera yang berkibar di halaman rumahnya menjadi setengah tiang saja.
Baca Juga:
Saat melakukan aksi itu, Herry mengenakan busana adat Jawa lengkap, termasuk dengan blangkon penutup kepala. Herry juga membacakan puisi yang berisi keprihatinannya soal polemik RUUK.
Namun aksi pengibaran bendera setengah tiang itu justru membuatnya disorot pemerintah pusat. Melalui surat bernomor 001.2/3984/SJ tanggal 21 Desember 2010, Mendagri melayangkan surat ke Gubernur DIY. Ada empat poin dalam surat yang juga ditembuskan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan itu.
Pertama, bendera setengah tiang sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara hanya digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden, Wakil Presiden, mantan presiden ataupun mantan wakil presiden, pimpinan lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah dan pimpinan DPRD meninggal dunia.
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui bahwa dirinya telah mengirim surat ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil