Wako Jogja Turunkan Bendera, Gamawan Surati Sultan
Selasa, 04 Januari 2011 – 05:05 WIB

Wako Jogja Turunkan Bendera, Gamawan Surati Sultan
Kedua, Mendagri mengingatkan soal ancaman pidana yang diatur di UU yang sama, yakni pidana penjara selama setahun dan denga Rp 100 juta bagi siapapun yang melanggar aturan itu. Pada poin ketiga, Mendagri menilai tindakan Walikota Jogja Herry Zudianto tidak sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009.
Terakhir, Mendagri menegaskan bahwa tindakan Herry itu bisa menurunkan wibawa lambang negara dan berimplikasi pada perbuatan pidana yang bukan delik aduan. Karenanya, Mendagri minta Gubernur DIY melakukan pembinaan terhadap Walikota Jogja.(ara/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui bahwa dirinya telah mengirim surat ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil