Walah, Si Habib Ternyata Jadi Dukun Penggandaan Uang

Saat para korban sedang menyiapkan perangkat ritual, Habib melarikan diri sambil membawa uang Rp 20 juta yang akan digandakan. Dia kabur dengan naik ojek.
“Pelaku sendiri akhirnya ditangkap selepas korban yang menyadari kejadian tersebut berusaha mengejar dan diketahui oleh anggota Satlantas yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi di Simpang Kresna,” terangnya.
Dengan menggunakan handy talky, anggota Satlantas Polres Wonosobo memberitahukan peristiwa itu kepada petugas di Pos Polisi Muntang yang menjadi pintu keluar wilayah Kota Wonosobo. Di lokasi itu pula Habib diadang dan ditangkap.
Saat diperiksa petugas, Habib mengaku pernah dihukum 6 bulan penjara di Rutan Banyumas pada tahun 2014 karena kasus penggandaan uang. “Begitu dihubungi lewat telepon oleh Bu Yani, saya langsung merencanakan penipuan ini,” katanya.
Pelaku sampai saat ini masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.(ali/ton/jpg)
Penipuan bermodus penggandaan uang ternyata masih ampuh untuk memperdaya korban. Contohnya adalah Nur Habib (45) warga Kalibening, Kabupaten Banjarnegara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Polisi Gulung Dukun Palsu yang Menipu Korban Hingga Miliaran Rupiah
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan