Walhi Dianggap Tak Punya Legal Standing Gugat KLH
Terkait Gugatan Pembuangan Tailing Newmont
Kamis, 06 Oktober 2011 – 20:44 WIB
"Gema Alam ini tidak mempunyai dan bukan berbentuk badan hukum prdata,’’ tambahnya.
Patra juga mempersoalkan kedudukan Pemda KSB selaku penggugat. Keberatan ini kelak akan dijabarkan Patra dalam eksespsi yang rencananya digelar dua pekan mendatang.
Terkait hal ini pihak Walhi menyebut Patra M Zen mengada-ada. Menurutnya pengacara Walhi, Ahmad SH, KLH melalui pengacaranya hanya mencari-cari celah untuk menghindar dari persoalan utama, yaitu perpanjangan izin pembuangan tailing yang kini dipersoalkan. "Saya rasa alasan ini terlalu mengada-ada,’’ ujarnya saat dihubungi JPNN.
Dijelaskannya, hingga saat ini sejumlah gugatan yang dilakukan Walhi tidak pernah digugurkan oleh sejumlah pengadilan termasuk Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. "Satu hal yang ingin saya sampaikan, sampai saat ini beum pernah ada pengadilan manapun yang menolak gugugatan kami, apalagi ini soal perbaikan kepengurusan lembaga,’’ tambah calon Direktur Eksekutif Walhi ini.
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terhadap Kementerian Lingkungan
BERITA TERKAIT
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan