Walhi Dianggap Tak Punya Legal Standing Gugat KLH

Terkait Gugatan Pembuangan Tailing Newmont

Walhi Dianggap Tak Punya Legal Standing Gugat KLH
Walhi Dianggap Tak Punya Legal Standing Gugat KLH
"Gema Alam  ini tidak mempunyai dan bukan berbentuk badan hukum prdata,’’ tambahnya.

Patra juga mempersoalkan kedudukan Pemda KSB selaku penggugat. Keberatan ini kelak akan dijabarkan Patra dalam eksespsi yang rencananya digelar dua pekan mendatang.

Terkait hal ini pihak Walhi menyebut Patra M Zen mengada-ada. Menurutnya pengacara Walhi, Ahmad SH, KLH melalui pengacaranya hanya mencari-cari celah untuk menghindar dari persoalan utama, yaitu perpanjangan izin pembuangan tailing yang kini dipersoalkan. "Saya rasa alasan ini terlalu mengada-ada,’’ ujarnya saat dihubungi JPNN.

Dijelaskannya, hingga saat ini sejumlah gugatan yang dilakukan Walhi tidak pernah digugurkan oleh sejumlah pengadilan termasuk Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. "Satu hal yang ingin saya sampaikan, sampai saat ini  beum pernah ada pengadilan manapun yang menolak gugugatan  kami, apalagi ini soal perbaikan kepengurusan lembaga,’’ tambah calon Direktur Eksekutif Walhi ini.

JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terhadap Kementerian Lingkungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News