Walikota Bogor Dilaporkan ke KPK
Rabu, 05 Desember 2012 – 07:45 WIB

Walikota Bogor Dilaporkan ke KPK
“Pasal itu, menyatakan, pemindahtanganan barang milik negara untuk tanah dan/atau bangunan bernilai di atas Rp10-100 miliar ilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan Presiden,” tegasnya.
Sugeng menduga adanya skenario untuk menafsir rendah nilai Blok G. Padahal nilai aset pasar tersebut sangat tinggi. Bila Kejari menghentikan penyelidikan karena melihat tidak ada kerugian negara dalam proses peralihan hak terhadap objek tanah dan bangunan bernilai tinggi itu, maka sikap tersebut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
“Bersamaan dengan pelaporan kepada KPK, kami akan melakukan gugatan perdata karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum itu. Supaya objektif, harusnya nilai dari Blok G diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegasnya.
Sementara itu, kendati indikasi adanya unsur kerugian negara telah disampaikan, tapi Kejari Bogor tetap menilai pelaporan LBH Keadilan Bogor Raya tentang dugaan korupsi Blok G dinyatakan gugur. Itu karena tidak ditemukan kerugian negara.
BOGOR- Kasus dugaan korupsi pada hibah aset tanah dan bangunan Blok G, Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, memasuki babak baru. Usai penyelidikannya
BERITA TERKAIT
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Lantik 29 Pejabat, Gubernur Luthfi: No Titip-Titip, No Jastip
- Daftar Tunggu Haji di Sumsel Mencapai 30 Tahun
- Potensi Pidana Menjerat Pengemudi Nissan yang Tabrak Siswa SMA 5 Bandung