Walikota Pontianak Doakan JAI Bertobat

Walikota Pontianak Doakan JAI Bertobat
Walikota Pontianak Doakan JAI Bertobat
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Wali Kota nomor 17 tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Jamaat Ahmadiyah Indonesia. Langkah untuk diambil untuk menghindari terjadinya tindak kekerasan dan menjaga kehidupan keagamaan yang kondusif.

“Perwali mulai berlaku efektif har ini (Jumat 11/3),” tegas Wali Kota  Pontianak, Sutarmidji didampingi Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mochamad Akip, kepada Pontianak Post (Group JPNN).

Midji mengatakan, bahwa inti dari Perwa ini adalah melarang penganut, anggota atau anggota pengurus Jamaa Ahmadiyah Indonesia untuk melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun. “Sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam,” katanya.

Orang nomor satu di Kota Pontianak itu menjelaskan aktivitas yang dimaksud adalah larangan berupa penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tertulis ataupun melalui media elektronik. Kemudian, melarang pemasangan papan nama organisasi Jamaah Ahmadiyah Indonesia di wilayah hukum Pontianak.

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Wali Kota nomor 17 tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Jamaat Ahmadiyah Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News