Walikota Pontianak Doakan JAI Bertobat
Minggu, 13 Maret 2011 – 07:47 WIB
“Melarang pemasangan papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Dilarang penggunaan atribut Jamaah Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun. Itu untuk Jamaah Ahmadiyah Indonesia,” ungkap Midji.
Baca Juga:
Selain larangan Ahmadiyah, Pemkot juga melarang masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan kepada Jemaah Ahmadiyah karena perbuatan itu melawan hukum. Pada kesempatan itu, Midji lantas mendoakan agar JAI bertobat dan kembali kepada ajara Islam yang benar.
"Kita berdoa kebetulan ini hari Jumat, supaya anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia ini bisa sadar dan kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya,” katanya. (ody/tin/awa/jpnn)
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Wali Kota nomor 17 tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Jamaat Ahmadiyah Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Melarang Pengendara Melintasi Lembah Anai, Ini Rute Alternatif
- Kombes Gidion: Tak Ada Sejengkal Tanah pun Bagi Pelaku Kriminal di Jakarta Utara
- Banjir Merendam Beberapa Wilayah di Jakarta Pagi Ini
- GBU Kirim Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Warga Terdampak Banjir di Kubar
- Kebakaran di Asrama TNI AD Palembang, 12 Rumah Ludes
- 5 Imigran Rohigya Melarikan Diri dari Penampungan di Aceh Timur