Walikota Tak Sepakat Eks Gafatar Diungsikan ke Pontianak

Walikota Tak Sepakat Eks Gafatar Diungsikan ke Pontianak
Kondisi Perkampungan Gafatar yang dibakar oleh warga. Mereka pun akhirnya mengungsi dan akan dikumpulkan di Pontianak. FOTO: Rakyat Kalbar

jpnn.com - PONTIANAK- Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dibawa oleh ribuan pendatang ke Kalbar mendapatkan perhatian serius oleh Pemkot/Pemkab di sana. Bahkan, Pemkot Pontianak sampai mengeluarkan imbauan untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan memintamasyarakat tidak percaya selain enam agama yang diakui secara sah.

“Apapun kaitannya dengan gerakan itu, sampaikan ke saya. Saya akan tangani sesuai dengan keinginan masyarakat,” ujar Walikota Sutarmidji Rakyat Kalbar (grup JPNN), usai mengunjungi Puskesmas di Jalan Kesehatan, Kecamatan Pontianak Selatan.

Menurutnya, apa yang disampaikannya ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969 yakni agama yang diakui di Indonesia itu ada enam saja. Ada Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu. 

“Selain keenam agama itu, kita tetap akan larang beraktivitas di Kota Pontianak. Bahkan beberapa aliran pun yang kita dapat informasi ada pro kontra, saya tidak anjurkan beraktivitas di Pontianak. Meskipun, kita masih menunggu keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” paparnya.

Disinggung pendapatnya terkait anggota eks Gafatar yang diusir dari Kabupaten Mempawah, Sutarmidji menyatakan tidak menyetujui mereka dievakuasi ke Kota Pontianak. “Saya bukannya menolak tetapi saya tidak ingin permasalahan,” tegas dia. 

Menurutnya, munculnya aliran menyimpang ini menjadi pelajaran bagi seluruh guru agama. Ia meminta anak dididik sebaik mungkin, jangan hanya berpatokan pada silabus atau kurikulum. “Silabus dan kurikulum itu sudah membuktikan gagal. Sehingga guru agama harus punya inovasi dan metode pengajaran agama yang baik dan anak dibekali ilmu agama,” lugasnya. (rakyatkalbar)


PONTIANAK- Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dibawa oleh ribuan pendatang ke Kalbar mendapatkan perhatian serius oleh Pemkot/Pemkab di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News