Walikota Tomohon jadi Tersangka di KPK
Rabu, 14 Juli 2010 – 13:50 WIB

Walikota Tomohon jadi Tersangka di KPK
Oleh penyidik KPK, Jefferson dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu Johan juga mengungakpan, sejak kemarin hingga hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Tomohon. Kemarin, KPK juga memeriksa dua pejabat Tomohon, yakni Wakil Walikota Tomohon Lineke Syeni Watulangkow dan mantan Sekretaris Kota, Jhon Petrus Mambu.
Menurut Johan, KPK masih mengemnbangkan proses penyidikannya, sehingga tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. "Penyidikan kasus ini terus kita kembangkan," tukasnya.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Satu lagi kepala daerah menjadi tersangka korupsi. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikan status penyelidikan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan