Walikota Tomohon jadi Tersangka di KPK

Walikota Tomohon jadi Tersangka di KPK
Walikota Tomohon jadi Tersangka di KPK
Oleh penyidik KPK, Jefferson dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kesempatan itu Johan juga mengungakpan, sejak kemarin hingga hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Tomohon. Kemarin, KPK juga memeriksa dua pejabat Tomohon, yakni Wakil Walikota Tomohon Lineke Syeni Watulangkow dan mantan Sekretaris Kota, Jhon Petrus Mambu.

Menurut Johan, KPK masih mengemnbangkan proses penyidikannya, sehingga tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. "Penyidikan kasus ini terus kita kembangkan," tukasnya.(rnl/ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Tifatul rawan Di-Reshuffle

JAKARTA - Satu lagi kepala daerah menjadi tersangka korupsi. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikan status penyelidikan kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News