Wamen LHK: Perlu Reposisi Terhadap Areal Eks Pengembangan Lahan Gambut

Wamen LHK: Perlu Reposisi Terhadap Areal Eks Pengembangan Lahan Gambut
Dari kiri: Dirjen PPKL, RM Karliansyah, Wamen LHK Alue Dohong, dan Kepala Badan Restorasi Gambut, Nazir Foead, ketika mengikuti diskusi virtual mengenai pemanfaatn lahan gambut, Kamis (18/6). Foto: Humas KLHK

Wamen menjelaskan diskusi kali ini merupakan upaya tukar pikiran atau brainstorming untuk mendapatkan perspektif dari para ahli gambut, baik aspek kehutanan dan ekosistem, aspek lingkungan, gambutnya sendiri, maupun sosial ekonomi.

Pada kesempatan tersebut, Wamen Alue Dohong menegaskan perlunya penyamaan persepsi berbagai hal terminologi terkait pengembangan pangan ini, seperti istilah pangan, kedaulatan pangan, dan ketahanan pangan.

“Yang dimaksud dengan pengembangan pangan disini tidak hanya padi saja, tapi lebih luas, selain pertanian, ada perikanan juga misalnya," katanya.

Sementara itu, Dirjen PKTL Sigit Hardwinarto menyampaikan kajian tersebut dilakukan berdasarkan pendekatan analisis secara cepat (rapid assessment), melalui proses desk study dari dokumen yang cukup banyak sejak awal tahun 1990-an hingga sekarang, review berbagai kebijakan, rencana dan program.

Selain itu, tim juga melakukan analisis spasial dari berbagai informasi geospasial tematik, dialog/focus group discussion (FGD), dan konsultasi terbatas dengan berbagai pihak terkait.

“Metodologi yang dilakukan ini berlangsung secara bertahap, berulang-ulang untuk mendapatkan rumusan yang tepat. Kami juga berkonsultasi para pihak terkait,” ujar Sigit.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghadirkan beberapa narasumber dari Universitas Palangkaraya, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Tanjung Pura dan Universitas Mulawarman.

Menurutnya, tujuan pertemuan ini antara lain untuk mendapatkan masukan dari berbagai aspek keilmuan dalam mendukung pengembangan ketahanan pangan nasional berkelanjutan di lahan eks PLG Provinsi Kalimantan Tengah.

Wakil Menteri Alue Dohong mengatakan pemilihan eks Pengembangan Lahan Gambut (PLG) sebagai lokasi pengembangan pangan berdasarkan kronologis historis maupun dinamika kebijakan yang terjadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News