Wamen Surya Tjandra: PP 43/2021 Solusi Atasi Konflik di Kawasan Hutan

Wamen Surya Tjandra: PP 43/2021 Solusi Atasi Konflik di Kawasan Hutan
Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra mengunjungi dan berdiskusi dengan pemimpin daerah di Kota Dumai, Provinsi Riau, Selasa (22/6). Foto: Kementerian ATR/BPN.

Gubernur Riau Syamsuar yang turut hadir dalam diskusi tersebut berharap kehadiran Surya mampu membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di provinsinya.

Menurutnya, dampak persoalan yang dialami saat ini masyarakat tidak bisa memanfaatkan tanah tersebut.

"Saya sangat berharap kehadiran Pak Wamen mampu membantu permasalahan kami, masyarakat butuh kehadiran pemerintah untuk mendapatkan kembali hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan," harapnya. 

Menanggapi hal tersebut, Surya Tjandra mengatakan penanganan konflik di kawasan hutan menjadi perhatian serius pemerintah selama ini.

Menurutnya, hal itu terbukti dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan atau Hak Atas Tanah.

"Peraturan ini bisa menjadi dasar penyelesaian konflik yang terjadi," ujar Surya. 

Dalam Pasal 1 Ayat 11 PP 43/2021 disebutkan bahwa "keterlanjuran" adalah kondisi di mana izin, konsesi, hak atas tanah, dan atau hak pengelolaan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku, namun menjadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. 

"Pasal tersebut mampu menjadi dasar penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian izin atau konsensi dalam pengelolaan lahan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat di dalam kawasan hutan," jelas Surya. 

Wamen ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menegaskan proses penyelesaian permasalahan di kawasan hutan harus berpihak terhadap kepentingan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News