Wamen Surya Tjandra: PP 43/2021 Solusi Atasi Konflik di Kawasan Hutan

Wamen Surya Tjandra: PP 43/2021 Solusi Atasi Konflik di Kawasan Hutan
Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra mengunjungi dan berdiskusi dengan pemimpin daerah di Kota Dumai, Provinsi Riau, Selasa (22/6). Foto: Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Permasalahan akibat ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan hak atas tanah masih jamak terjadi.

Untuk mencari solusi permasalahan tersebut, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra mengunjungi dan aktif berdiskusi dengan pemimpin daerah terdampak, salah satunya dengan Wali Kota Dumai Paisal, Selasa (22/6).

Diskusi digelar di Aula Kantor Wali Kota Dumai.

Dalam kesempatan itu, Paisal  menyampaikan garis besar permasalahan yang terjadi di Kota Dumai.

Menurutnya, terdapat permasalahan inti yang terjadi di Provinsi Riau termasuk di Kota Dumai, seperti yang dialami masyarakat pemegang sertipikat tanah tidak bisa memanfaatkan tanahnya.

"Karena tanah tersebut yang sebelumnya berstatus Area Penggunaan (APL) saat ini statusnya telah berubah menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK)," ungkapnya. 

Selain perubahan status tersebut, lanjut Paisal, beberapa masyarakat pemegang sertipikat juga terkendala karena tanahnya masuk dalam kawasan Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PPIPPIB).

"Masalah lain yang juga terjadi bahwa terdapat tanah yang dikuasai masyarakat untuk tempat tinggal dan usaha diklaim merupakan aset negara," tutur Paisal.

Wamen ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menegaskan proses penyelesaian permasalahan di kawasan hutan harus berpihak terhadap kepentingan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News