Wamenaker Afriansyah Noor: Pengawas Ketenagakerjaan Garda Terdepan Penegakan Norma K3

Wamenaker Afriansyah Noor: Pengawas Ketenagakerjaan Garda Terdepan Penegakan Norma K3
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menyampaikan sambutan pada acara sarasehan Hari Jadi ke-75 Pengawasan Ketenagakerjaan Nasional yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) di Gedung Kemnaker, Jakarta, Minggu (23/7). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diwakili Direktur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna berharap di usia yang ke-75 tahun ini, pengawas ketenagakerjaan lebih bersemangat dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Mudah-mudahan dengan adanya hari jadi ini kita menambah semangat untuk mengabdi bagaimana pengawasan ketenagakerjaan bisa menciptakan ketenangan bekerja dan berusaha melalui penegakkan hukum yang berkeadilan," harap Yuli Adiratna.

Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan di era digitalisasi ini, Kemnaker sudah mengembangkan berbagai kebijakan dan program dalam rangka WLKP online dan aplikasi layanan K3 berbasis digital (temank3.id).

Tak hanya itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru-baru ini juga telah meluncurkan aplikasi Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan berbasis web yang disebut dengan 'Norma 100'.

"Norma 100 ini dikembangkan untuk mempermudah kita memetakan kondisi kepatuhan terhadap norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan," jelas Yuli.

Dia pun mendorong masing-masing perusahaan mengisi secara mandiri kepatuhan terhadap norma-norma ketenagakerjaan.

"Baru kemudian dijadikan bahan untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, bahkan penegakan hukum," terangnya. (mrk/jpnn)

Pengawas ketenagakerjaan memiliki sejumlah peran penting dalam pembangunan ketenagakerjaan, salah satunya penegakan norma K3


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News