Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
"Dalam rezim hukum negara mana yang ada frasa kerugian negara? Untuk MLA ke negara lain saat kerja sama penyidikan di Amerika Serikat, (namanya) suap. Vocabulary-nya sama, suap," tutur dia.
Untuk itulah, dalam konferensi negara-negara PBB dalam pemberantasan korupsi diusulkan untuk menghapus pasal 2(1) UU Tipikor. Kemudian mengganti rumusan Pasal 3 UU Tipikor dengan rumusan baru berdasarkan norma yang termuat dalam Article 19 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yaitu: menghilangkan frasa: “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dan mengganti kata “Setiap Orang” dengan kata “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.”
Selanjutnya, terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana tambahan berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor, yaitu berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan terdakwa jangan dituntut hukuman pidana penjara pengganti (subsider).
"Pengalaman saya, subsider enggak boleh lebih lama dibandingkan pokok. Pokok dihukum 4 tahun, subsider 3 tahun. Uang penggantinya berapa? Rp 350 miliar. Ini ada kejadian, subsider-nya 6 bulan. Ya pilih tambah (kurungan) 6 bulan lagi. Jadi ketentuan subsider itu berdasarkan fakta bukan berdasarkan perilaku," imbuh Chandra.(mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan meminta UU Tipiko dilaksanakan dengan hati-hati
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- 5 Berita Terpopuler: Purbaya Bakal Sikat Korupsi, Prabowo Ungkap Ada Kelompok Garong yang Menyerang Balik
- Pakar Sebut Kejaksaan Paling Progresif & Produktif dalam Pemberantasan Korupsi
- Publik Apresiasi Transparansi Kejagung Ungkap Duit Sitaan Kasus Korupsi
- Kejaksaan Gacor Berantas Korupsi, Kepuasan Publik terhadap Presiden Makin Tinggi
- 5 Berita Terpopuler: Detik-Detik OTT KPK di Emeralda Golf Depok Terungkap, Deal Pimpinan PN Depok dan Karabha Digdaya Terbongkar
- Pimpinan PN Depok Minta Rp 1 M kepada Karabha Digdaya, Disepakati Rp 850 Juta, Lalu Ditangkap KPK
JPNN.com




