Wamenkumham Sebut Moratorium Kepailitan dan PKPU Sangat Penting, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan alasan di balik langkah pemerintah mengambil kebijakan moratorium kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Kebijakan moratorium kepailitan dan PKPU sebelumnya direncanakan pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Dalam keadaan luar biasa tersebut, moratorium dilakukan untuk mencegah terganggunya keberlangsungan usaha.
"Kita harus menggarisbawahi bahwa pandemi Covid-19 adalah force majure," kata Wamenkumham Edward dalam Seminar Moratorium PKPU & Kepailitan oleh Tren Solusi Transformasi Indonesia (TSTI) di Jakarta, Kamis (9/12).
Berdasarkan data, saat ini terdapat 1.122 permohonan PKPU dan kepailitan di Indonesia.
Edward mengatakan kebijakan serupa juga sempat dilakukan di berbagai negara termasuk Jerman, Inggris, Singapura, Belanda, dan Selandia Baru.
Selain pembahasan moratorium, pemerintah juga tengah melakukan revisi Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Rencana revisi tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan alasan di balik langkah pemerintah mengambil kebijakan moratorium kepailitan dan PKPU.
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah