Wamenkumham Sebut Moratorium Kepailitan dan PKPU Sangat Penting, Ini Alasannya

"BUMN harus dikeluarkan dari rezim UU PKPU, kepailitan ini. Sebaiknya tidak dimoratorium, tetapi solusinya adalah melakukan revisi karena di UU PKPU masih banyak kekurangan di pasal-pasalnya,” kata Wamenhumham Edward.
Seminar yang diselenggarakan TSTI bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) ini diisi lima pemateri yang berkompeten di bidangnya masing-masing.
Selain wamenkumham, juga ada Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Agus Subroto, Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi, serta pakar kepailitan M Hadi Shubhan.
Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Prof Amzulian Rifai menyampaikan seminar ini penting diselenggarakan karena pandemi Covid-19 yang melanda dunia berdampak pada terguncangnya ekonomi.
"Oleh karena itu kita perlu mengetahui perspektif perbankan terkait wacana moratorium kepailitan dan PKPU," ucap Prof Amzulian. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan alasan di balik langkah pemerintah mengambil kebijakan moratorium kepailitan dan PKPU.
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah