Wan Abu Plt Gubernur Riau

Wan Abu Plt Gubernur Riau
Wan Abu Plt Gubernur Riau
JAKARTA  – Menteri  Dalam Negeri  (Mendagri ) akan menetapkan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Drs H Wan Abu Bakar MSi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, menyusul gagalnya Wan maju sebagai calon Gubernur Riau (cagubri) periode 2008-2013.

Demikian dikatakan Dirjen Otda Depdagri Sodjuangan Situmorang. “Soal Plt Gubernur Riau, karena Wagub-nya (Wan Abu Bakar, red) nggak jadi mencalonkan diri, ya Mendagri akan menetapkan dia sebagai Plt. Begitu saja,” terang Sodjuangan.

Sayangnya, Sodjuangan belum bisa memastikan kapan surat keputusan (SK) tentang penetapan Wan sebagai Plt Gubri itu akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. “Yang jelas dalam waktu dekat,” tegasnya lagi.

Sementara itu secara terpisah, Guru Besar lmu Politik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Maswadi Rauf dalam perbincangannya dengan Riau Pos menjelaskan bahwa memang sesuai aturan, Wan Abu Bakar selaku Wagubri yang berhak menjadi Plt Gubri bila memang yang bersangkutan tidak jadi mencalonkan diri dalam Pilkada. “Kalau memang Pak Wan tidak jadi maju, ya otomatis dia yang jadi Plt,” terang pria kelahiran Riau itu.

Lalu, sejauhmana kewenangan seorang Plt? Menurut Maswadi, sesuai dengan namanya, Plt hanya menjalankan tugas-tugas rutin dengan perangkat dan pejabat yang sudah ada. Seorang Plt, tegas Maswadi, tidak boleh dan tidak bisa membuat keputusan-keputusan yang bersifat penting dan strategis. “Yang namanya Plt ya hanya menjalankan tugas-tugas rutin yang sudah ada dengan perangkat dan pejabat yang sudah ada. Plt tidak bisa membuat keputusan yang sifatnya strategis,” urainya.

Bila seorang Plt diberikan hak dan kewenangan untuk membuat keputusan yang bersifat strategis, maka namanya bukan Plt lagi, tapi sudah gubernur definitif. “Kalau seorang Plt boleh membuat keputusan-keputusan penting, ya bukan Plt namanya, tapi gubernur yang sesungguhnya,” tegas Maswadi.

Saat dikatakan bahwa selama ini banyak kebijakan Pemprov Riau yang secara tegas ditentang oleh Wan, seperti soal pemekaran daerah, dimana Wan bahkan sebelumnya atas nama Wagubri sudah memberikan surat dukungan kepada Komisi II DPR atas usul pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Mandau.

Begitu juga dengan penempatan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemprov Riau yang selama ini kurang disetujui oleh Wan. Apakah dengan ditetapkan Wan sebagai Plt, Wan bisa membuat keputusan misalnya mendukung usul pemekaran dan juga melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Riau? Menurut Maswadi, tidak bisa. “Saya kira tidak bisa sejauh itu. Itu sudah masuk dalam kategori keputusan yang penting,” ulasnya.

JAKARTA  – Menteri  Dalam Negeri  (Mendagri ) akan menetapkan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Drs H Wan Abu Bakar MSi sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News