Wan Abu Plt Gubernur Riau
Selasa, 01 Juli 2008 – 10:53 WIB
Kendati menurut Maswadi seorang Plt tidak bisa membuat keputusan penting dalam menjalankan tugasnya, namun mantan Deputi I Meneg PAN ini mengatakan sangat mungkin akan terjadi penafsiran yang berbeda tentang sejauhmana kewenangan yang dimiliki seorang Plt. “Ini akan menjadi persoalan baru dalam Pilkada yang sangat mungkin menimbulkan konflik, karena sangat mungkin terjadi perbedaan penafsiran tentang sejauhmana kewenangan seorang Plt itu. Makanya, pemerintah dalam hal ini Mendagri harus membuat aturan yang tegas, bahwa seorang Plt hanya menjalankan tugas-tugas rutin, tidak lebih dari itu,” pungkasnya.(eyd/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) akan menetapkan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Drs H Wan Abu Bakar MSi sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS