Wanda Hamidah Negatif Narkoba, Tapi Belum Dibebaskan
Rabu, 30 Januari 2013 – 13:57 WIB
"Lima orang K, M, MF, W, C mengonsumsi campuran ganja, ekstasi dan derivat Cathinone. Sedangkan R dan RJ murni menggunakan derivate Cathinone" kata Sumirat.
Baca Juga:
Meski ada tiga orang lagi yang dinyatakan negatif, namun mereka ketiganya belum tentu tidak terjerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Karena mengetahui orang memiliki narkoba dan tidak melaporkannya juga melanggar undang-undang tersebut.
"Dengan mengetahui lalu tidak melaporkan saja sudah terkena pasal. Minimal enam bulan penjara. Makanya kita masih periksa untuk mengetahui peran masing-masing," kata Sumirat
Bahkan Sumirat menyebut BNN punya target lebih besar, yakni berharap bisa mengungkap jaringan yang lebih dari kasus ini. Artinya BNN akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap ada tidaknya jaringan narkoba di balik kasus yang menjerat kalangan artis ini.(fat/jpnn)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut ada tiga orang lagi yang dinyatakan negatif mengkonsumsi narkoba, dari 10 orang yang masih ditahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka