Wanita 18 Tahun Selundupkan 2 Kg Sabu-sabu di Dalam Microwave

Wanita 18 Tahun Selundupkan 2 Kg Sabu-sabu di Dalam Microwave
Bea Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan 2 kg sabu-sabu di Bandara Ahmad Yani Semarang. Foto: I.C. Senjaya/Antara

Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan menjelaskan bahwa pelaku adalah kurir yang membawa sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata dia, pelaku mengaku diperintah oleh seorang warga negara Indonesia di Malaysia untuk membawa barang itu. "Kalau berhasil mengantar barang itu, dijanjikan upah Rp 20 juta," katanya.

Saat ini, lanjut dia, petugas masih menelusuri orang yang memerintah V untuk membawa sabu-sabu itu ke Indonesia.

"Sabu-sabu dengan berat total 2,07 kg tersebut rencananya akan dibawa ke Jawa Timur dengan melalui jalur darat," katanya. (antara/jpnn)

Bea Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan 2 kg sabu-sabu di Bandara Ahmad Yani Semarang yang disembunyikan di dalam microwave.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News