Wanita Berusia 23 Tahun di Mataram Aniaya 3 Pria Gara-Gara Uang Rp 50 Ribu
Kamis, 27 Agustus 2020 – 11:14 WIB

Petugas menunjukkan tersangka perempuan berinisial MS (tengah), penganiaya tiga pria hingga luka parah dengan pisau silet di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (27/8). Foto: ANTARA/Dhimas B.P
Pelaku pun kembali berulah dengan menyerang kedua rekan korban.
"Akibat perbuatannya, salah seorang korban terkena silet dengan kondisi lukanya cukup parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi," ucap dia.
Kini pelaku yang kabarnya baru setahun di Mataram mencari pekerjaan, telah diamankan di Mapolresta Mataram.
Seluruh barang bukti yang menjadi kelengkapan kasusnya turut disita penyidik.
"Karena perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara," kata Kadek. (antara/jpnn)
Tiga pria luka parah dianiaya seorang perempuan di Mataram, satu di antaranya harus menjalani operasi.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI