Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
Jumat, 10 Mei 2024 – 08:40 WIB

Wanita di Rohil yang meracuni anak tiri dengan racun tikus. (ANTARA/HO-Polres Rokan Hilir)
Berdasarkan hasil interogasi, R mengaku telah mencampurkan racun tikus merek Timex sebanyak dua bungkus ke dalam minuman yang diberikannya kepada anak tirinya.
Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP.(ant/jpnn)
Wanita berinisial R (36) ini ditangkap polisi setelah meracuni anak tiri dengan racun tikus sebanyak dua bungkus. Korban kejang-kejang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi