Wapres Belum Setujui Mekanisme Baru BOS

Wapres Belum Setujui Mekanisme Baru BOS
Wapres Belum Setujui Mekanisme Baru BOS
Dijelaskan Agung, untuk 2012 ada mekanisme baru. Dana BOS ditransfer Kemenkeu dari kas umum negara ke kas umum daerah di provinsi. Selain itu, juga ada naskah hibah dimana semua bantuan uang yang ditransfer pusat untuk sekolah negeri dan swasta. "Disimpelkan dari 500an ke 33 provinsi. Sebelumnya untuk sekolah negeri itu berupa program dan swasta hibah. Akibatnya negeri harus ini itu. Kadang dijadikan kendala juga," ujar politisi dari Partai Golkar tersebut.

Ia menjelaskan, dana yang ditransfer sesuai dengan alokasi dari Kemendiknas. Dengan begitu, ada pembedaan antara mekanisme pencairan dan pelaporan. "Sekarang yang telat pencairan dan pelaporan digabungkan. Seharusnya itu dibedakan," katanya.

Agung mengatakan, rencananya dalam RUU APBN 2012 akan dicantumkan dana BOS. Ada kalimat penyaluran dari pusat ke provinsi lalu sekolah. Jumlahnya sesuai daftar yang diberikan. "Kesemuanya ini adalah usaha untuk hilangkan bottle nacking. Hilangkan kendalam dan percepat usaha penyaluran BOS ke tangan yang berhak," bebernya.

Mengenai sanksi bagi daerah yang terlambat menyalurkan, lanjut Agung, bukan tujuan utama. Sanksi hanya alat agar daerah lebih patuh dan disiplin. "Kita buat jalan keluar yang tidak ada alasan lagi. Memang ada sanksi. Semua ditarik ke pusat. Tapi tidak sesuai semangat otonomi daerah," katanya.

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Boediono belum menyetujui mekanisme baru penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) 2012. Selaku ketua Komite

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News