Wapres Minta Polisi Prioritaskan Bibit dan Chandra
Jumat, 25 September 2009 – 14:53 WIB
JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Polri untuk tidak membuat nasib dua wakil ketua KPK yang kini berstatus tersangka, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, menjadi terkatung-katung. Karena itu Polri diminta segera mempercepat proses hukum terhadap keduanya. Lebih lanjut JK menambahkan, sebagaimana sudah diinstruksikan Presiden sebelum bertolak ke AS, kepolisian juga sudah diminta untuk segera memberikan kepastian kepada masyarakat tentang proses hukum terhadap dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang itu. "Presiden sudah menginstruksikan agar kepolisian menjelaskan kepada masyarakat masalah dua orang (Bibit dan Chandra) ini,” tandasnya.
Permintaan JK itu disampaikannya kepada wartawan di Istana Wapres, Jumat (25/9). Menurut JK, meski saat ini sudah ada Perppu tentang pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK namun proses hukum terhadap Bibit dan Chandra harus dipercepat. “Perppu tetap jalan juga, tapi yang utama yang di polisi ini (Bibit dan Chandra)," ujar JK.
Baca Juga:
Dikatakannya, jika memang keduanya diangap tidak bersalah maka sebaiknya polisi segera mengeluarkan Surat Perintah Pengentian Penyidikan (SP3), sehingga Chandra dan Bibit yang berstatus nonaktif bisa bekerja lagi sebagai wakil ketua KPK. Namun jika memang cukup bukti, maka proses hukumnya secepatnya diteruskan. “Agar jelas persoalannya,” lanjutnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Polri untuk tidak membuat nasib dua wakil ketua KPK yang kini berstatus tersangka, yakni Bibit
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- 3.445 Formasi CPNS 2024 Khusus untuk Lulusan SMA Sederajat
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- Mensos Risma Tidak Akan Hadiri Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi