Wardiaman Zebua Korban Salah Tangkap?
Minggu, 06 Desember 2015 – 08:46 WIB

Wardiaman Zebua, berjalan menuju ruang Buser untuk di periksa, Selasa (17/11). Dia telah ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus pembunuhan Nia. Foto: Johannes Saragih/Batam Pos/jpnn.com
Ia menjelaskan, surat penangkapan saat itu tidak ada menyebutkan sama sekali Wardiaman Zebua akan diperiksa di mana.
Baca Juga:
Jadi atas kesalahan ini kuasa hukum Wardiaman Zebua menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Wardiaman Zebua tidak sah karena batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Selanjutnya kuasa hukum Wardiaman Zebua telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada tanggal 4 Desember dengan dalil, “polisi telah salah tangkap dan polisi telah melanggar hak asasi manusia” tegasnya. (cr1/ray)
BATAM – Polresta Barelang masih terus menggesa penuntasan penyidikan kasus pembunuhan sadis terhadap Dian Milenia Trisna Afiefa, 16, dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang