Warga Ancam Truk Sampah DKI

Warga Ancam Truk Sampah DKI
Warga Ancam Truk Sampah DKI
BEKASI-Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, bakal memberikan sanksi kepada seluruh truk pengangkut sampah milik DKI Jakarta yang menyalahi aturan pengiriman sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang, Kota Bekasi. Pasalnya, sesuai aturan truk-truk pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta baru bisa masuk Kota Bekasi setelah pukul 21.00 malam.

Bila tidak, maka sanksi tegas seperti penilangan dan larangan membawa sampah kembali akan diberlakukan terhadap truk-truk sampah tersebut. Itu ditegaskan, Kepala Dinas Kebersihan, Kota Bekasi, Edi Rosyadi yang mengatakan kalau aturan itu ditetapka agar bau tidak sedap yang keluar dari truk-truk pengangkut sampah itu tidak mengganggu aktivitas warga Kota Bekasi.

    

”Jadi truk sampah hanya boleh membuang sampah pada malam hari saja,” ungkapnya. Selain itu juga, Pemkot Bekasi menetapkan kalau jalur truk-truk pembuang sampah hanya melalui jalur Cibubur untuk bisa masuk ke areal TPA Bantar Gebang. ”Biasanya, jalur truk-truk pengangkut sampah mulai pukul 7 pagi hingga jam 9 malam. Tapi mulai saat ini tidak boleh lagi,” terangnya jgua. 

    

Dia juga mengatakan, aturan jam pengangkutan sampah pada pukul 21.00 itu sudah disepakati antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Walau sebagian besar truk-truk sampah DK Jakarta sudah menaati aturan itu, tapi pihak Pemkot Bekasi bakal menggelar razia guna menangkap basah truk-truk yang tetap beroperasi tidak pada jam semestinya tersebut. Razia rutin direncanakan digelar pada pagi hingga sore hari.

    

BEKASI-Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, bakal memberikan sanksi kepada seluruh truk pengangkut sampah milik DKI Jakarta yang menyalahi aturan pengiriman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News