Warga Binaan Kepergok Garap Bocah Lima Tahun di Kamar Departemen Sosial

Warga Binaan Kepergok Garap Bocah Lima Tahun di Kamar Departemen Sosial
Warga Binaan Kepergok Garap Bocah Lima Tahun di Kamar Departemen Sosial

jpnn.com - BEKASI - Bocah berusia lima tahun berinisial AY, dicabuli oleh Hendra, 37, warga binaan Departemen Sosial di Jalan Raya Joyo Martono, Bekasi Timur. Perbuatan bejad itu sudah dilakukan sebanyak dua kali. Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku, pada Selasa (7/4) di sebuah kamar milik Departemen Sosial. 

"Tindak pencabulan kepada AY ini dilakukan sore hari oleh pelaku," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo.

Siswo menambahkan, pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan biadab itu kepada korban yang sama. Hanya saja, perbuatan yang kedua menimbulkan kecurigaan kepada petugas keamanan setempat. "Pelaku sering dilihat mandi bersama dengan korban,” tambahnya.

Siswo menambahkan, saat petugas keamanan melakukan pengecekan ke kamar itu petugas mendapati korban sudah ditelanjangi dan dipaksa mengulum kemaluan pelaku dan pelaku menusuk-nusukan kemaluan korban dengan jarinya. "Dari pengakuan pelaku aksi bejatnya sudah dilakukan dua kali terhadap korban," jelasnya.

Melihat kejadian itu, orang tua korban, Joni Manto, 40, melaporkan pelaku ke Mapolresta Bekasi Kota. "Orangtua korban tidak terima dengan perilaku yang dialami anaknya," ujarnya.

Korban dan pelaku, diakui Siswo adalah warga binaan Depsos. Pelaku baru satu bulan menjadi warga binaan. Sedang, korban sudah lama menetap di Depsos bersama kedua orangtuanya. "Pelaku latarbelakangnya seorang petugas parkir di Monas," jelasnya.

Hingga saat ini, kasus tersebut dalam penanganan Unit PPA Polresta Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara pelaku sendiri saat ini sudah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah kami tahan dan dia terancam Pasal, 82 UU RI No 35 tahun 2012 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak yaitu pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 thn penjara," tandasnya. (dny/jpnn)


BEKASI - Bocah berusia lima tahun berinisial AY, dicabuli oleh Hendra, 37, warga binaan Departemen Sosial di Jalan Raya Joyo Martono, Bekasi Timur.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News